LAYANAN KAMI
PAKET PENDIRIAN PT
PAKET PENDIRIAN CV, PERUBAHAN AKTA, VIRTUAL OFFICE
PAKET PENGURUSAN PERIZINAN
PENDAFTARAN MERK, HAK CIPTA, DAN PATEN
Why Rumahlegalitas.com ?
Lebih dari 1000 perusahaan bekerja sama dengan kami
Experienced Professional
100 % Customer Guaranteed
The Best Value-Based Princing
Proses Cepat
Start Your Business
Praktis
Layanan 24 Jam
Gratis Konsultasi
Pilihan Tepat Jasa Pendirian PT, CV, Virtual Office dan Pengurusan Izin
Kami dengan senang hati menerima segala bentuk izin usaha, dokumen perizinan dan legalitas perusahaan Anda. Kami menyediakan jasa pembuatan PT, CV, PMA dengan tujuan mempermudah, mempercepat proses dan membantu Perusahaan Anda. Lebih dari ribuan pengusaha asing, dan pengusaha lokal sudah menggunakan jasa kami.
Faq’s
Pertanyaan Klien dan Jawaban
1. Bolehkan PNS Menjadi Pemegang Saham?
PNS pada dasarnya tidak dilarang untuk menjadi Pemegang Saham, Tetapi harus ada surat keterangan dari Atasan untuk mengizinkan PNS tersebut.
2. Apakah perusahaan harus mendaftar BPJS Ketenagakerjaan?
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini wajib untuk Perusahaan dengan Modal Kelas Menengah atau Perusahaan dengan izin khusus.
3. Apa Perbedaan Modal Setor dan Modal Dasar?
Modal Dasar adalah total jumlah modal yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Modal Setoradalah bagian dari modal dasar yang harus dimasukan ke rekening perusahaan.
4. Apakah perusahaan harus mendaftar PKP ?
PKP hanya diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti proyek tender dan telah mendapat omset diatas 4.8 Miliar. Bagi perusahaan yang tidak termasuk kedua golongan diatas, tidak diwajibkan untuk melakukan PKP.
5. Bisakah CV Berkembang Menjadi PT?
CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV. CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai perizinan dari tahap awal.